Pengertian HAM dan Macam HAM | HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok
yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAMadalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki
pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir
sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian HAM juga
disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan
berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya
itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut
akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak
asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak
dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa
pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis
hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari
pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia.
Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli
atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu,
J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak
Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami
bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi
Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini..
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
(HAM)
- Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi
Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
·
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk
atau memilih agama.
·
Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah
tempat.
·
Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif
dalam organisasi tersebut.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi
Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan
sesuatu.
Contohnya :
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan
melakukan perjanjian Kontrak
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan
yang layak.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
·
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
- Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi
Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk
dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu
contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan
sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya
pemilihan presiden dan kepala daerah
·
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya
pemilihan bupati atau presiden
·
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
·
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
·
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada
bidang politik
·
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat
yang berupa usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi
Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
Contohnya :
·
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
·
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada
peradilan.
·
Hak yang sama dalam proses hukum
·
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
- Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi
Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
·
Hak untuk mendapat pelajaran
·
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·
Hak untuk mengembangkan Hobi
·
Hak untuk berkreasi
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi
Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
·
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
·
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
·
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses
hukum baik itu penyelidikan,
·
Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Sekian Artikel tentang Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan
Penjelasannya semoga
bermanfaat
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM
diatas sudah dibahas mengenai mengenai pembagian Hak Asasi Manusia dan Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) nah di artikel ini saya ingin membuat
artikel yang berjudul Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Ciri-Ciri
Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM
berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama,
status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan
politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak
asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh
setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun
mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri.
Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah
disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan
haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan
tersebut.